Selasa, 03 Desember 2013

Partisipasi Dalam Kebijakan Publik


Partisipasi adalah keikutsertaan membantu satu program atau kegiatan bersama.
Contoh : Masyarakat taat terhadap peraturan lalu lintas.

Kebijakan Publik adalah suatu keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau dijalankan pemerintah berkenaan dengan kepentingan publik dan juga negara.

Kebijakan Publik ada 2, yaitu :
1.   Kebijakan Publik Pusat
Contoh : Peraturan Perundang-undangan meliputi
 a. UUD 1945
 b. TAP MPR
 c. PERPU
 d. PP
 e. Keputusan Presiden
 Contoh-Contoh Kebijakan Publik :
 1. Kebijakan Kenaikan tarif angkutan
 2. Kebijakan Cukai Tembakau
 3. Kebijakan Pajak Kendaraan Mewah
 4. Program Wajib Belajar 9 Tahun

2.    Kebijakan Publik Daerah dapat ditetapkan, melalui :
 a. PERDA
 b. Keputusan Presiden

3.    Dalam menetapkan kewajiban pemerintah akan bersikap berhati-hati dan berusaha menerapkan prinsip-prinsip good govermance.
Prinsip-Prinsip Good Govermance :
  1. Partisipasi masyarakat
  2. Tegaknya supremasi hukum
  3. Transparasi
  4. Peduli pada stakeholden
  5. Kesetaraan
  6. Berorientasi pada konsensus
  7. Efektifas dan Efisiens
  8. Akuntabilitas
  9. Visi Strategis

Arti penting Partisipasi Masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan dan kebijakan publik adalah:
1.    Sebagai cermin kekuasaan dari rakyat adalah rakyat dan untuk rakyat
2.    Untuk mewujudkan kebijakan publik yang bermanfaat dan demi kepentingan rakyat
3.    Untuk menjauhkan perumusan kebijakan publik yang bersifat menyimpang 
    merupakan tanggung jawabwarga negara terhadap elangsungan negara berbangsa. 
  
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIKJAKAN PUBLIK DI DAERAH

Partisipasi adalah keikutsertaan dalam suatu kegiatan.jadi, keikutsertaan kamu dalam kegiatan di sekolah dan rumah merupakan wujud partisipasi kamu di tempat tersebut. Bagaimana dengan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik  didaerah?

1. Pengertian, Tujuan dan Contoh Kebijakan publik

Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik diperuntuhkan bagi masyarakat. Sehingga diharapkan tidak ada protes dari masyarakat terhadap kebijakan public tersebut.

a.     Pengertian kebijakan publik
Pernahkah kamu membaca pengumuan disekolah, terminal, pusat-pusat perbelanjaan (mall) tentang larangan membuang sampah sembarangan atau larangan merokok?. Begitu pula halnya dengan peraturan-peraturan, undang-undang, maupun tindakan dan program-program yang ditetapkan dan dijalankan pemerintah merupakan wujud dari kebijakan yang diperuntuhkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyeleggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara disebut kebijakan publik.

b.     Tujuan Kebijakan Publik
            
Setiap kebijakan yang dikeluarkan atau diterapkan oleh pemerintah pasti memiliki tujuan. Tujuan pembuatan kebijkan publik pada dasarnya untuk :
    1. Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat,
    2. Melindungi hak-hak masyarakat,
    3. Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat, dan
    4. Mewujudkan kesejahtraan masyarakat.

c.     Contoh Kebijakan Publik

Kebijakan Publik dapat berupa kebijakan yang berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah, dan program pemrintah. Kebijkan publik yang berbentuk peraturan dan undang-undang ada yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan ada pula yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat antara lain UUD 1945, Tap MPR, undang-undang (UU), peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU), peraturan pemerintah (PP), serta keputusan presiden (KEPRES), keputusan mentri, dan sebagainya. Adapun peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah daerahantarai lain peraturan daerah (perda), keputusan Gubernur, keputusan bupati / walikota, keputusan dinas / intansi Daerah dan sebagainya. Berikut beberapa contoh kebijakan publik.
1.    Penetapan pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan,parker dan lain-lain.
2.    penetapan restibusi. Misalnya, retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
3.    Penetapan larangan pedagang kaki lima berjualan di trotoar.
4.    Penetapan jalur bus dalam kota maupun antar kota


Tidak ada komentar:

Posting Komentar