Partisipasi adalah keikutsertaan membantu satu
program atau kegiatan bersama.
Contoh : Masyarakat taat terhadap peraturan lalu lintas.
Kebijakan Publik adalah suatu keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan
atau dijalankan pemerintah berkenaan dengan kepentingan publik dan juga negara.
Kebijakan Publik ada 2, yaitu :
1.
Kebijakan
Publik Pusat
Contoh :
Peraturan Perundang-undangan meliputi
a. UUD 1945
b. TAP MPR
c. PERPU
d. PP
e. Keputusan Presiden
Contoh-Contoh Kebijakan Publik :
1. Kebijakan Kenaikan tarif angkutan
2. Kebijakan Cukai Tembakau
3. Kebijakan Pajak Kendaraan Mewah
4. Program Wajib Belajar 9 Tahun
a. UUD 1945
b. TAP MPR
c. PERPU
d. PP
e. Keputusan Presiden
Contoh-Contoh Kebijakan Publik :
1. Kebijakan Kenaikan tarif angkutan
2. Kebijakan Cukai Tembakau
3. Kebijakan Pajak Kendaraan Mewah
4. Program Wajib Belajar 9 Tahun
2. Kebijakan Publik Daerah dapat ditetapkan, melalui :
a. PERDA
b. Keputusan Presiden
a. PERDA
b. Keputusan Presiden
3. Dalam menetapkan kewajiban
pemerintah akan bersikap berhati-hati dan berusaha menerapkan prinsip-prinsip
good govermance.
Prinsip-Prinsip Good Govermance :
1. Partisipasi masyarakat
2. Tegaknya supremasi hukum
3. Transparasi
4. Peduli pada stakeholden
5. Kesetaraan
6. Berorientasi pada konsensus
7. Efektifas dan Efisiens
8. Akuntabilitas
9. Visi Strategis
Prinsip-Prinsip Good Govermance :
1. Partisipasi masyarakat
2. Tegaknya supremasi hukum
3. Transparasi
4. Peduli pada stakeholden
5. Kesetaraan
6. Berorientasi pada konsensus
7. Efektifas dan Efisiens
8. Akuntabilitas
9. Visi Strategis
Arti
penting Partisipasi Masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan dan kebijakan
publik adalah:
1.
Sebagai
cermin kekuasaan dari rakyat adalah rakyat dan untuk rakyat
2.
Untuk
mewujudkan kebijakan publik yang bermanfaat dan demi kepentingan rakyat
3. Untuk
menjauhkan perumusan kebijakan publik yang bersifat menyimpang
merupakan tanggung
jawabwarga negara terhadap elangsungan negara berbangsa.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PERUMUSAN KEBIKJAKAN PUBLIK DI DAERAH
Partisipasi adalah keikutsertaan
dalam suatu kegiatan.jadi, keikutsertaan kamu dalam kegiatan di sekolah dan
rumah merupakan wujud partisipasi kamu di tempat tersebut. Bagaimana dengan
partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik didaerah?
1.
Pengertian, Tujuan dan Contoh Kebijakan publik
Partisipasi
masyarakat dalam perumusan kebijakan publik diperuntuhkan bagi masyarakat.
Sehingga diharapkan tidak ada protes dari masyarakat terhadap kebijakan public
tersebut.
a. Pengertian
kebijakan publik
Pernahkah kamu membaca pengumuan
disekolah, terminal, pusat-pusat perbelanjaan (mall) tentang larangan membuang
sampah sembarangan atau larangan merokok?. Begitu pula halnya dengan
peraturan-peraturan, undang-undang, maupun tindakan dan program-program yang
ditetapkan dan dijalankan pemerintah merupakan wujud dari kebijakan yang
diperuntuhkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyeleggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara disebut kebijakan publik.
b. Tujuan
Kebijakan Publik
Setiap kebijakan yang dikeluarkan
atau diterapkan oleh pemerintah pasti memiliki tujuan. Tujuan pembuatan
kebijkan publik pada dasarnya untuk :
1.
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat,
2.
Melindungi hak-hak masyarakat,
3.
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat, dan
4.
Mewujudkan kesejahtraan masyarakat.
c. Contoh
Kebijakan Publik
Kebijakan Publik dapat berupa
kebijakan yang berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan
pemerintah, dan program pemrintah. Kebijkan publik yang berbentuk peraturan dan
undang-undang ada yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan ada pula yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Peraturan dan undang-undang yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat antara lain UUD 1945, Tap MPR, undang-undang
(UU), peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU), peraturan
pemerintah (PP), serta keputusan presiden (KEPRES), keputusan mentri, dan
sebagainya. Adapun peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah
daerahantarai lain peraturan daerah (perda), keputusan Gubernur, keputusan
bupati / walikota, keputusan dinas / intansi Daerah dan sebagainya. Berikut
beberapa contoh kebijakan publik.
1. Penetapan pajak daerah yang meliputi
pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan,parker dan lain-lain.
2. penetapan restibusi. Misalnya,
retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
3. Penetapan larangan pedagang kaki
lima berjualan di trotoar.
4.
Penetapan
jalur bus dalam kota maupun antar kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar