Kamis, 16 Oktober 2014

Pentingnya Mempelajari Kebijakan Publik


Oleh Mochamad Purnaegi Safron

Mengapa kebijakan publik perlu untuk kita pelajari ?
Mempelajari kebijakan publik pada dasarnya adalah berusaha menggambarkan, menganalisis dan menjelaskan secara cermat berbagai sebab dan akibat dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan mempelajari kebijakan publik maka kita dapat memahami isi kebijakan publik/kebijakan pemerintah, terutama menilai dampak dari kekuatan-kekuatan lingkungan, menganalisa akibat dari pengaturan berbagai kelembagaan, proses-proses politik, meneliti akibat kebijakan publik terhadap sistem politik  dan evaluasi dampak kebijakan terhadap negara.

Analisis kebijakan publik walaupun merupakan bagian dari study Ilmu Administrasi Negara, tetapi bersifat multidisipliner, karena banyak meminjam teori, metode dan tekhnik dari studi Ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu politik dan ilmu psikologi. Studi kebijakan publik mulai berkembang pada awal tahun 1970-an terutama degan terbitnya tulisan harold D. Laswell tentang Policy Sciences. Fokus utama studi ini adalah pada penyusunan agenda kebijakan, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan.

Konsep Kebijakan Publik
Kebijakan publik menurut Thomas Dye(1981:1) adalah apa pun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan (public policy is whatever governments choose to do or not to do). Konsep tersebut sangat luas karena kebijakan publik mencakup sesuatu yang tidak dilakukan pemerintah disamping yang dilakukan oleh pemerintah ketika pemerintah menghadapi suatu masalah publik.

Sebagai contoh, ketika pemerintah mengetahui bahwa ada jalan yang rusak dan dia tidak membuat kebijakan untuk memperbaikinya, berarti pemerintah sudah mengambil kebijakan. Definisi kebijakan publik dari Thomas Dye tersebut mengandung makna bahwa (1) kebijakan publik tersebut dbuat oleh badan pemerintah, bukan organisasi swasta; (2) kebijakan publik menyangkut pilihan yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh badan pemerintah. Kebijakan pemerintah untuk tidak membuat program baru atau tetap pada status quo, misalnya tidak menunaikan pajak adalah sebuah kebijakan publik.

James E. Anderson (1979:3) mendefinisikan kebijakan publik sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan aparat pemerintah. Walaupun disadari bahwa kebijakan publik dapat dipengaruhi oleh para aktor dan faktor dari luar pemerintah. Dalam pandangan David Easton ketika pemerintah membuat kebijakan publik, ketika itu pula pemerintah mengalokasikan nilai-nilai kepada masyarakat, karena setiap kebijakan mengandung seperangkat nilai didalamnya (dikutip Dye, 1981). Sebagai contoh, ketika pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan kemudian diganti dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, terlihat bahwa nilai yang akan dikejar adalah penghormatan terhadap nilai demokrasi dan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal dan pemerintah daerah.

Hal yang sama juga dinyatakan, Harrold laswell dan Abraham Kaplan berpendapat bahwa kebijakan publik hendaknya berisi tujuan, nilai-nilai, dan praktika-praktika sosial yang ada dalam masyarakat (Dikutif Dye, 1981). Ini berarti kebijakan publik tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan paktik-praktik sosial yang ada dalam masyarakat. Ketika kebijakan publik berisi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka kebijakan publik tersebut akan mendapat resistensi ketika diimplementasikan. Sebaliknya, suatu kebijakan publik harus mampu mengakomodasi nilai-nilai dan pratika-praktika yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Proses Analisis Kebijakan Publik
Proses analisis kebijakan public adalah serangkaian aktivitas intlektual yang dilakukan dalam proses kegiatan yang ersifat politis. Aktivitas politik tersebut Nampak dalam serangkaian kegiatan yang mencakup penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan penilaian kebijakan. Sedangkan aktivitas perumusan masalah, forecasting, rekomendasi kebijakan, monitoring, dan evaluasi kebijakan adalah aktivitas yang lebih bersifat intlektual.

James Anderson (1979:23-24) sebagai pakar kebijakan publik meenetapkan proses kebijakan public sebagai berikut:
1. Formulasi masalah (problem formulation): apa masalahnya? Apa yang membuat hal tersebut menjadi masalah kebijakan? Bagaimana masalah tersebut dapat masuk dalam agenda pemerintah?
2. Formulasi kebijakan (formulation): bagaimana mengembangkan pilihan-pilihan atau alternatf-alternatif untuk memecahkan masalah tersebut? Sipa saja yang berpartisipasi dalam formulasi kebijakan?
3. Penentuan kebijakan (adoption): bagaimana alternative ditetapkan? Persyaratan atau criteria seperti apa yang harus dipenuhi? Siapa yang akan melaksanakan kebijakan? Bagaimana proses atau strategi untuk melaksanakan kebjakan? Apa isi dari kebijakan yang telah ditetapkan?
4. Implementasi (implementasion): siapa yang terlibat dalam implementasi kebijakan? Apa yang mereka kerjakan? Apa dampak dari isi kebijakan?
5. Evaluasi (evaluation): bagaimana tingkat keberhasilan atau dampak kebijakan diukur? Siapa yang mengevaluasi kebijakan? Apa konsekuensi dari adanya evaluasi kebijakan? Adakah tuntutan untuk melakukan perubahan atau pembatalan?

Sedangkan Michael Howlet dan M. Ramesh (1995:11) menyatakan bahwa proses kebijakan public terdiri dari lima tahapan sebagai berikut:
1. Penyusunan agenda ( agenda seting), yakni suatu proses agar suatu masalah bias mendapat perhatian dari pemerintah.
2. Formulasi kebijakan (policy formulation), yakni proses perumusan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah.
3. Pembuatan kebijakan (decision making), yakni proses ketika pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan.
4. Implementasi kebijakan (policy implementation), yaitu prses untuk melaksanakan kebijakan supaya mencapai hasil.
5. Evaluasi kebijakan (policy evaluation), yakni proses untuk memonitor dan menilai hasil atau kinerja kebijakan.


Sistem Kebijakan Publik
Analisis kebijakan merupakan proses kajian yang mencakup lima komponen, dan setiap komponen dapat berubah menjadi komponen yang lain melalui prosedur metodologi tertentu, seperti perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi. Sebagai contoh, prosedur peramalan akan menghasilkan masa depan kebijakan, dan rekomendasi akan melahirkan aksi kebijakan, dan pemantaan akan menghasilkan hasil-hasil kebijakan, serta evaluasi akan melahirkan kinerja kebijakan. Melakukan analisis kebijakan berarti menggunakan kelima prosedur metodologi tersebut, yakni merumuskan masalah kebijakan, melakukan peramalan, membuat rekomendasi, melakukan pemantauan, dan melakukan evaluasi kebijakan.

Implementasi Kebijakan Dalam Analisis Kebijakan Publik
Implementasi kebijakan publik sebagai salah satu aktivitas dalam proses kebijakan publik, yang bersentuhan dengan kepentingan publik serta dapat diterima oleh publik. Kebijakan tersebut terutama pada tahapan perencanaan dan perumusan formulasi kebijakan dilakukan. Namun jika pada tahapan pelaksanaannya tidak diperhatikan optimalisasi implementasinya, maka formulasi dan implementasi kebijakan tidak seiring sejalan sehingga  implementasi dari kebijakan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan,  bahkan  menjadikan produk kebijakan itu sebagai menjadi batu sandungan bagi pembuat kebijakan itu sendiri. 

Referensi : Berbagai Sumber


Rabu, 15 Oktober 2014

Essensi Nilai Ibadah Qurban


Ada tiga peristiwa besar yang terjadi pada bulan Dzulhijjah (bulan ke dua belas qomariyah) yaitu pertama pelaksanaan ibadah haji, kedua hari raya ‘idul adha, dan ketiga adalah pelaksanaan dari udhiyah atau penyembelihan hewan qurban itu sendiri. Ketiga ibadah ini satu sama lain saling terkait, bahkan idhul adha sendiri sesungguhnya memiliki keterkaitan makna dengan ‘dhul fithri. Begitu besar dan sakralnya perayaan idul adha, umat Islam selalu menyambutnya dengan gegap gempita dan penuh suka cita. Lantunan takbir menjelang ‘idul adha selalu bergemuruh dan menggema menembus langit-langit dunia mengiringi perginya senja hari pelaksanaan shalat ‘idul adha.

Meningkatnya kesadaran religius umat Islam yang ditandai dengan menggelembungnya kuantitas hewan qurban merupakan fenomena yang menggembirakan. Hal itu perlu di syukuri nikmat Allah SWT yang dianugerahi kepada umat Islam. Dengan qurban maka umat Islam menghapus rasa kebinatangan dan ketamakan pada diri manusia. Untuk itu, dengan berbagi dengan daging qurban maka tingkat sosial kita semakin meningkat dan sensitif terhadap lingkungan masyarakat kita.

Qurban dan Idul Adha itu sendiri seringkali hanya dipahami sebatas ibadah ritual keagamaan yang rutin. Artinya, setiap umat Islam yang melaksanakan ibadah qurban dan shalat Idul Adha hanya mengharap pahala atau surga. Setiap yang melakukan ibadah qurban yang terbayang selalu besarnya pahala dan nikmatnya masuk surga akibat imbalan dari perbuatan qurban yang pernah dilakukan. Adapun nilai atau makna ritual dari ibadah qurban apalagi makna sosialnya seringkali terlupakan. Akibat nyata yang dirasakan, ibadah qurban tidak mampu melahirkan nilai praktis dalam kehidupan masyarakat.

Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Isma'il tercinta dalam surat Al-Shafat, ayat : 102-109. Dalam Kisahnya diceritakan; Nabi Ibrahim berkata kapada Nabi Ismail : "Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu?"

Nabi Ismail menjawab seketika dengan tenang dan penuh keyakinan : "Wahai ayahku, laksanakanlah apa yang diperintahkan (oleh Allah) kepadamu, kau akan mendapatkanku - insya Allah - termasuk orang-orang yang sabar".


Allah SWT kemudian bercerita :
"Tatkala keduanya telah berserah diri (tunduk pada perintah Allah) dan Ibrahim membaringkan anaknya (pelipsnya menimpel di atas tempat penyembelihan), Kami segera memanggil (dari arah gunung) : wahai Ibrahim, Sudah kau benarkan (dan kau laksanakan) apa yang kau lihat dalam mimpimu itu, sesungguhnya demikinlah Kami memeberi balasan (kepadamu) dan juga kepada orang-orang yang berbuat baik. Sungguh (perintah penyembelihan ini) adalah benar-benar ujian (bagi Ibrahim, di mana dengannya terlihat dengan jelas siapa yang ikhlash dan siapa yang tidak). Dan kami segera menebus anak (yang akan disembelih itu) dengan seekor sembelihan yang besar. Pun Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Salam sejahtera (dari Kami) buat Ibrahim  dan sebutan yang baik baginya (dari setiap manusia)"

Hikmah yang perlu kita ambil:

a. Kepribadian Nabi Ibrahim, yang demikian total menunjukkan ketaatannya kepada Allah. Tidak terlihat dalam sikapnya sebuah keraguan, atau keberatan. Begitu menerima perintah dari Allah untuk menyembelih anak kesayangannya, Ismail, - anak yang ditunggu-tunggu kelahirannya sekian lama sampai ia mencapai usia tua - Nabi Ibrahim langsung mendatangi Ismail dan menyampaikan perintah tersebut. Padahal secara psikologis Nabi Ibrahim sungguh sangat membutuhkan seorang keuturunan. Bayangkan, di tengah pengembaraan yang jauh, di sebuah lembah padang sahara yang kering, tanpa pohonan dan tanaman, Nabi Ibrahim hidup. Ditambah lagi usianya yang memang sudah sangat mebutuhkan seorang anak muda untuk menopang ketidakmampuannya. Tapi lihatlah, totalitas penyerahan diri Nabi Ibrahim kepada Sang Pemilik Bumi dan langit.

b. Kepribadian Nabi Ismail, yang benar-benar memahami keaguangan perintah Allah. Artinya bahwa perintah itu harus segera dilaksanakan. Tidak usah ditawar-tawar dan ditunda-tunda lagi. Seketika ia berserah diri dengan penuh kesabaran. Sungguh ungkapan Nabi Ismail dengan panggilan "yaa abati" mengekspresikan kecintaan nabi Ismail dan kedekatannya kepada sang ayah, pun juga kepasrahan totalnya terhadap perintah Allah, dimana dengan ungkapan itu tergambar dengan jelas bahwa ia tidak merasa kaget sama sekali. Melainkan langsung menerimanya dengan lapang dada dan penuh kepasrahan.

c. Sikap Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, yang tanpa banyak bicara dan diskusi dalam menerima "isyarat" yang terlihat dalam mimpinya "ru'ya", di mana kaduanya langsung bergerak menuju tempat penyembelihan. Nabi Ismail langsung berbaring, meletakkan pelipisnya ke bumi. Nabi Ibrahim langsung bergerak untuk menyembelihnya. Sungguh sebuah pemandangan yang sangat mengharukan. Dan dari peristiwa itu terlihat dengan jelas hakikat kepasrahan dan ketaatan yang hakiki dari kedua hamba tersebut, kepada Allah, Tuhannya. Allah seketika menyaksikan kesungguhan kedua hamba itu dalam mentaati perintah-Nya. Allah berfirman "qad saddaqta ru'ya", kau telah membenarkan "ru'ya" itu (wahai Ibrahim), dan kau telah melaksanakannya. Allah seketika pula menggantikan Nabi Ismail dengan seekor sembelihan yang besar.

Hakikat qurban ini, adalah sejauh mana tingkat kepasrahan sang hamba kepada Allah SWT .., sejauh mana tingkat ketaatannya kepada-Nya.. , sejauh mana tingkat ketabahannya dalam menjalani ajaran yang telah Allah tetapkan.

"... Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa". (QS. Al-Maidah [5]:27)

" Sesungguhnya daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya ... (QS. Al-Hajj [22]:37)

“ Kamu sekali-kali tidak akan sampai pada kebajikan (Al-Birr) yang sempurna, sebelum kamu menginfakkan (tunfiquu) bagian (harta) yang kamu cintai (mimma tuhibbuun). Dan apa saja yang kamu infakkan (tunfiquu), maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. ” (QS. Aali Imran [3]:92).


“ Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka, ‘Bunuhlah dirimu’ dan ‘keluarlah dari kampungmu’, niscaya mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya jikalah mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian adalah lebih baik bagi mereka, dan lebih menguatkan.” (QS. An-Nisa [4]:66)


Jadi ibadah qurban adalah perlambang kesediaan/pengorbanan seorang hamba untuk mengorbankan sesuatu yang dicintai dalam rangka taqarrub dan mengabdikan diri di kepada Allah.

Dengan pengorbanan itu Allah hendak menguji , seberapa besar seorang hamba mampu mengedepankan perintah Allah dari nafsu-nafsu pribadi dan yang lainnya , yang kesudahannya segalanya kembali kepada Allah ,Dzat yang Maha Penyayang lagi Maha Penyantun .

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba: 39).

Maha Besar Allah , Semoga Rahmat , ampunan dan karunia Nya senantiasa menyertai setiap langkah kita . Aamiin yaa Robbal alamin ..

Sumber :
http://laillanm.blogspot.com/2012/10/hikmah-dan-makna-qurban.html
http://alislamiyah.uii.ac.id/2013/02/06/makna-dan-nilai-ibadah-haji-dan-qurban-perspektif-ritual-dan-sosial/

by : M. Purnaegi. S

Pentingnya Kualitas Pelayanan Publik


oleh Mochamad Purnaegi Safron
Pelayanan pemerintah saat ini dinilai masih kurang kualitasnya dari yang diharapkan masyarakat. Meskipun sudah berjalan dengan semestinya penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah itu masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa. Pelayanan publik perlu dilihat sebagai usaha pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat. Dalam hal ini penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya yang di selenggarakan oleh pemerintah semata tetapi juga oleh penyelenggara swasta.
Pada saat ini persoalan yang dihadapi begitu mendesak, masyarakat mulai tidak sabar atau mulai cemas dengan mutu pelayanan aparatur pemerintahan yang pada umumnya semakin merosot atau memburuk. Pelayanan publik oleh pemerintah lebih buruk dibandingkan dengan pelayanan yang diberikan oleh sektor swasta, masyarakat mulai mempertanyakan apakah pemerintah mampu menyelenggarakan pemerintahan dan atau memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat. 
Persoalan di atas tentunya masalah Pelayanan Publik yang perlu ada solusinya. Adapun pengertian pelayanan publik itu sendiri adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Adapun pelayanan publik dalam essensinya adalah pelayanan yang dibutuhkan masyarakat dari penyelenggara, dalam hal ini pemerintah. Dengan demikian,  Peran pelayanan publik banyak membawa dampak memajukan instansi itu sendiri dan tercapainya kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan publik itu sendiri memiliki tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
        Adapun pengertian kualitas pelayanan itu sendiri adalah totalitas karakteristik suatu konsep pelayanan yang mencakup seluruh aspek pelayanan sehingga dapat memberi kepuasan kepada para pelanggan atau penerima layanan. Sedangkan pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan Permasalahan konsumen/pelanggan. Kualitas pelayanan diartikan sebagai tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan. Kualitas pelayanan bukanlah dilihat dari sudut pandang pihak penyelenggara atau penyedia layanan, melainkan berdasarkan persepsi masyarakat (pelanggan) penerima layanan. Pelangganlah yang mengkonsumsi dan merasakan pelayanan yang diberikan, sehingga merekalah yang seharusnya menilai dan menentukan kualitas pelayanan. 
      Tingkat kepuasan sangat tergantung pada mutu produk mutu ditentukan oleh kenyataan, apakah barang/jasa memenuhi kebutuhan pelanggan. Pengukuran mutu dalam perusahaan jasa mungkin lebih baik diukur dengan menggunakan persepsi pelanggan tentang jasa yang diterima tidak memuaskan atau mengecewakan (Supranto, 1977). Hal yang sama diungkapan oleh Sariatmodjo, dkk (1999) menyatakan : “Dalam konteks pelayanan, kepuasan pelanggan adalah hasil yang dicapai pada saat keistimewaan produk merespon kebutuhan pelanggan. Keistimewaan produk adalah sifat yang dimiliki oleh suatu produk yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tertentu dari pelanggan sehingga bisa memberi kepuasan kepada pelanggan”. 
        Sesungguhnya yang menjadi produk dari organisasi pemerintahan adalah pelayanan masyarakat (publik service). Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik itu merupakan layanan civil maupun layanan publik. Artinya kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Ia melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), dan dilakukan secara universal. 
         Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Moenir (1998:41) bahwa “hak atas pelayanan itu sifatnya sudah universal, berlaku terhadap siapa saja yang berkepentingan atas hak itu, dan oleh organisasi apa pun juga yang tugasnya menyelenggarakan pelayanan.” Tugas pemerintah adalah untuk melayani dan mengatur masyarakat, menurut Thoha (1995:4) bahwa :Tugas pelayan lebih menekankan kepada mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, memperisngkat waktu proses pelaksanaan urusan publik. Sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kepada kekuasan atau power yang melekat pada posisi jabatan birokrasi

Sumber:   
http://ojenkansil.blogspot.com
http://lpkn.org 
http://tentangpelayananpublik.blogspot.com/                                                                                                                           

Rabu, 17 September 2014

Makna Pemahaman Kasus Korupsi di Negeri Kita

Kasus korupsi tengah menjadi perbincangan hangat dan menjadi trend berita di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional yang terus memberitakannya. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Banyak kalangan baik politisi maupun pejabat lainnya yang terjerat kasus korupsi sehingga harus masuk kedalam bui. Untuk itu, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan yang harus dituntaskan bagi pelaku koruptor. 

Di era demokrasi khususnya di Indonesia, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Dengan demikian menjadi “PR” KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Nah! Daripada pusing mikirin kasus korupsi yang lagi trend yang ditangani KPK saat ini, tidak ada salahnya, kita perlu tahu tentang ilmu pengetahuan tentang korupsi untuk menjadi pemahaman wawasan bersama arti makna korupsi. Simak ya !

Korupsi atau rasuah (bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri /penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik  ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain. 

Kondisi yang Mendukung Munculnya Korupsi
·       Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·       Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·       Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·       Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·       Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·       Lemahnya ketertiban hukum.
·       Lemahnya profesi hukum.
·       Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·       Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil. 

Dampak Negatif Terhadap Korupsi 
·       Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

·       Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. 

·       Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka. 

Adapun Bentuk-bentuk Penyalahgunaan 
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan dan  penipuan.

·       Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan. Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.

·       Sumbangan kampanye dan "uang haram"
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi. Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://kamus-sunda.com/res-69497-artikel-tentang-korupsi-di-indonesia.htm
http://cicakbekasi.wordpress.com/kpk/fungsi-tugas-kpk/