oleh Mochamad Purnaegi Safron
Pelayanan pemerintah saat ini dinilai masih kurang kualitasnya dari yang diharapkan masyarakat. Meskipun sudah
berjalan dengan semestinya penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan
oleh pemerintah itu masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum
efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum
memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari
masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa. Pelayanan publik
perlu dilihat sebagai usaha pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat.
Dalam hal ini penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya yang di
selenggarakan oleh pemerintah semata tetapi juga oleh penyelenggara swasta.
Pada saat ini persoalan yang dihadapi begitu
mendesak, masyarakat mulai tidak sabar atau mulai cemas dengan mutu pelayanan
aparatur pemerintahan yang pada umumnya semakin merosot atau memburuk.
Pelayanan publik oleh pemerintah lebih buruk dibandingkan dengan pelayanan yang
diberikan oleh sektor swasta, masyarakat mulai mempertanyakan apakah pemerintah
mampu menyelenggarakan pemerintahan dan atau memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
Persoalan di atas
tentunya masalah Pelayanan Publik yang perlu ada solusinya. Adapun pengertian
pelayanan publik itu sendiri adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Adapun
pelayanan publik dalam essensinya adalah pelayanan yang dibutuhkan masyarakat dari
penyelenggara, dalam hal ini pemerintah. Dengan demikian, Peran pelayanan publik banyak membawa dampak memajukan instansi itu sendiri dan tercapainya
kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan publik itu sendiri
memiliki tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,
mudah, terjangkau, dan terukur.
Adapun pengertian
kualitas pelayanan itu sendiri adalah totalitas karakteristik suatu konsep pelayanan yang
mencakup seluruh aspek pelayanan sehingga dapat memberi kepuasan kepada para pelanggan atau penerima layanan. Sedangkan pelayanan adalah suatu aktivitas atau
serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang
terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau
hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan
untuk memecahkan Permasalahan konsumen/pelanggan. Kualitas pelayanan diartikan
sebagai tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat
keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan. Kualitas pelayanan
bukanlah dilihat dari sudut pandang pihak penyelenggara atau penyedia layanan,
melainkan berdasarkan persepsi masyarakat (pelanggan) penerima
layanan. Pelangganlah yang mengkonsumsi dan merasakan pelayanan yang diberikan,
sehingga merekalah yang seharusnya menilai dan menentukan kualitas pelayanan.
Tingkat kepuasan sangat tergantung pada mutu
produk mutu ditentukan oleh kenyataan, apakah barang/jasa memenuhi kebutuhan
pelanggan. Pengukuran mutu dalam perusahaan jasa mungkin lebih baik diukur dengan
menggunakan persepsi pelanggan tentang jasa yang diterima tidak memuaskan atau
mengecewakan (Supranto, 1977). Hal yang sama diungkapan oleh Sariatmodjo, dkk
(1999) menyatakan : “Dalam konteks pelayanan, kepuasan pelanggan adalah hasil
yang dicapai pada saat keistimewaan produk merespon kebutuhan pelanggan.
Keistimewaan produk adalah sifat yang dimiliki oleh suatu produk yang
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tertentu dari pelanggan sehingga bisa
memberi kepuasan kepada pelanggan”.
Sesungguhnya yang menjadi
produk dari organisasi pemerintahan adalah pelayanan masyarakat (publik
service). Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik itu
merupakan layanan civil maupun layanan publik. Artinya kegiatan pelayanan pada
dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Ia melekat pada setiap orang, baik
secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), dan dilakukan secara universal.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Moenir (1998:41) bahwa “hak atas
pelayanan itu sifatnya sudah universal, berlaku terhadap siapa saja yang
berkepentingan atas hak itu, dan oleh organisasi apa pun juga yang tugasnya
menyelenggarakan pelayanan.” Tugas pemerintah adalah untuk melayani dan
mengatur masyarakat, menurut Thoha (1995:4) bahwa :Tugas pelayan lebih menekankan
kepada mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, memperisngkat
waktu proses pelaksanaan urusan publik. Sedangkan tugas mengatur lebih
menekankan kepada kekuasan atau power yang melekat pada posisi jabatan
birokrasi
Sumber:
http://ojenkansil.blogspot.com
http://lpkn.org
http://tentangpelayananpublik.blogspot.com/
http://lpkn.org
http://tentangpelayananpublik.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar