Minggu, 19 Januari 2014

Makna Essensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya bidang kesehatan di Indonesia akan efektif tanggal 1 Januari 2014.  Diketahui bersama, kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan juga merupakan bagian dari hak setiap warga negara juga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk bagi masyarakat yang miskin. Hal itu telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28H. Untuk itulah Pemerintah Indonesia meluncurkan program BPJS Kesehatan tahun 2014.

Prinsip dasar program jaminan kesehatan sesuai adalah sesuai dengan apa yang telah dirumuskan oleh UU SJSN pasal 19 ayat 1 adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Jaminan Kesehatan Masyarakat
Jaminan Kesehatan adalah merupakan jaminan yang berupa perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan juga perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Inilah yang dimaksud dengan pengertian definisi jaminan kesehatan.

Beberapa maksud pengertian prinsip asuransi sosial adalah :
·       Kegotongroyongan antara si kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
·       Kepersertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif.
·       Iuran berdasarkan persentase upah / penghasilan.
·       Bersifat nirlaba.

Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip ekuitas adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Kesamaan memperoleh pelayanan adalah kesamaan jangkauan finansial ke pelayanan kesehatan. Dan ini adala bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  yang masuk dalam program kesehatan Pemerintah Indonesia pada tahun 2014.

Pembangunan kesehatan pada saat masa sekarang ini masih dihadapkan pada permasalahan belum optimalnya akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan, antara lain disebabkan oleh sarana pelayanan kesehatan rumah Sakit, puskesmas dan jaringannya belum sepenuhnya dijangkau oleh masyarakat, terutama bagi penduduk miskin terkait dengan adanya permasalah dalam hal biaya dan juga jarak pelayanan kesehatan yang bisa dijangkau.

Pembiayaan kesehatan cenderung meningkat tetapi di sisi lain belum sepenuhnya dapat memberikan jaminan perlindungan kesehatan masyarakat. Jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan kurang mampu telah mampu meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan. Namun hal ini belum sepenuhnya bisa untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat miskin akibat fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang masih belum memadai terutama untuk masyarakat daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan juga kepulauan.

Jumlah Rumah Sakit yang telah terlibat langsung dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jaskesmas) terus meningkat. Pada tahun 2011 telah mencapai angka 80% dari jumlah rumah sakit, baik itu rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta. 

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Program jaminan sosial adalah bersifat wajib dan juga diarahkan untuk mencakup seluruh rakyat yang akan dicapai secara bertahap agar hak setiap orang atas jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dapat terwujud. Hal ini juga berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Undang-Undang tersebut juga berisikan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi fakir miskin serta orang tidak mampu yang pembiayaan kesehatannya nantinya akan bisa dijamin oleh Pemerintah kita.

SJSN ini juga merupakan suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Undang-undang SJSN menggantikan program jaminan sosial dan Jaminan Asuran Kesehatan yang ada sebelumya.

Seperti halnya ASKES (Asuransi Kesehatan), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), dan juga Asuransi Kesehatan ABRI (ASABRI) yang dinilai kurang berhasil dalam memberikan manfaat yang berarti kepada para penggunanya.

BPJS Kesehatan adalah merupakan transformasi PT Askes, Jamsostek, Jamkesmas serta layanan jaminan kesehatan Kemenhan TNI POLRI yang akan dimulai pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan jamsostek adalah merupakan transformasi PT Jamsostek yang akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya sudah beroperasi paling lambat pada tanggal 1 Juli 2015. Sedangkan untuk pengalihan PT ASABRI dan PT TASPEN ke BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek paling lambat tahun 2029.

Tujuan Manfaat Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat  
1.      Memberikan kemudahan dan juga akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas Jamkesmas.
2.      Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan sehingga nantinya akan juga terkendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan tersebut.
3.      Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.


Fungsi, Tugas dan Wewenang BPJS

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua BPJS tersebut pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penyelenggaraan jamianan sosial yang adekuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar Negara kesejahteraan, disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan.

Mengingat pentingnya peranan BPJS dalam menyelenggarakan program jaminan sosial dengan cakupan seluruh penduduk Indonesia, maka UU BPJS memberikan batasan fungsi, tugas dan wewenang yang jelas kepada BPJS. Dengan demikian dapat diketahui secara pasti batas-batas tanggung jawabnya dan sekaligus dapat dijadikan sarana untuk mengukur kinerja kedua BPJS tersebut secara transparan.

FUNGSI
UU BPJS menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Menurut UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

TUGAS
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:
a.    Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;
b.    Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
c.    Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
d.   Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;
e.    Mmengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
f.  Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
g. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Dengan kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan informasi. Tugas pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara pasif dalam arti menerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta.

WEWENANG
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di atas BPJS berwenang:
  1. Menagih pembayaran Iuran;
  2. Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  3. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
  4. Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  5. Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
  6. Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
  7. Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kewenangan menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran, kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik. 

Sumber : http: //askep-net.blogspot.com   
               http://www.jamsosindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar