Minggu, 26 Oktober 2014

Harapan Baru Pembangunan Indonesia di Kabinet Kerja

oleh : Mochamad Purnaegi Safron
Dalam visi-misinya pada masa kampanye, presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menjanjikan pembangunan 3.000 km jalan. Namun, masalah utama dalam pembangunan infrastruktur termasuk jalan selama ini adalah pembebasan lahan yang polemik.

Harapan infrastruktur pembangunan jalan tersebut, dinantikan oleh Fatchurahman  sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Tol Indonesia (ATI) yang menyatakan kabinet Jokowi-JK bisa mengimplementasikan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan baik. Karena dengan UU ini, maka proses pembebasan lahan khususnya untuk jalan tol bisa dipercepat. Dikutip (detik.com)

Pembangunan pada prinsipnya upaya memperbaiki keadaan, pembangunan juga dapat dilihat sebagai salah satu jalan untuk mengetahui segala potensi kreatif yang dimiliki oleh masyarakat seperti yang dikemukakan oleh (Jakob Oetomo 1984:54) menyatakan “Pembangunan berusaha menggerakkan dan menguakkan potensi kreatif yang ada dalam masyarakat. Untuk merangsang potensi kreatif itu maka pembangunan mempertimbangkan system nilai struktur yaitu hubungan-hubungan dan peranan-peranan yang ada dalam masyarakat.”

infrastruktur pembangunan jalan tersebut, pada prinsipnya merupakan kemajuan dan perbaikan ke arah yang ingin dicapai yang secara berkelanjutan. Esensi Pengertian pembangunan itu sendiri memberikan kejelasan bahwa pembangunan itu adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang di milik. Semua itu di maksudkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat baik dari segi kesejahteraan Rohani maupun Jasmani.

Pembangunan memiliki maknanya bahwa “Pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.” (Siagian: 13)

Sedangkan menurut (Bintoro Tjokrpamidjojo;3-4) bahwa “Pembangunan nasional adalah rangkaian usaha secara sadar berencana untuk memperbaiki keadaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan yang meliputi program-program pembangunan yang dilaksanakan secara terus-menerus untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.”
Pembangunan merupakan suatu proses dinamis, kebijaksanaan harus memberi peluang kepada kenyataan tetapi harus mengandung kepastian dan kesinambungan bagi pelaksanaan yang fiktif menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dengan keridhoan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Potensi yang dimiliki masyarakat seringkali terpendam dan untuk membangkitkan kembali harus melalui pembangunan. Potensi yang telah muncul melalui pembangunan tersebut sekaligus merupakan salah satu factor yang dapat memperlancar jalannya roda pembangunan. Potensi-potensi yang dimaksudkan berupa budaya, ekonomi, nilai dan sebagainya.
                                
Untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditentukan dalam pembagunan fisik harus memperhatikan dan menentukan sifat  dan bentuk dari objek, demikian pula dengan informasi yang jelas tentang hal-hal yang menyangkut tentang pembangunan fisik.Setiap pembangunan fisik yang dilaksanakan harus memperhatikan hal-hal yang terdapat dalam perencanaan seperti dana, lokasi dan waktu pelaksanaan, keuntungan yang diterima masyarakat, sifat dan bentuk dari proyek itu sendiri, agar apa yang diharapkan dalam pelaksanaan kegatan akan berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Keberhasilan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya tidak saja ditentukan oleh pemerintah dan aparatnya melainkan juga oleh besarnya pengertian, kesadaran dan pertisipasi seluruh lapisan masyarakat. Adapun partisipasi yang dimaksud yang dikutip Nyoman Bratha adalah “Mengikut sertakan factor-faktor kesadaran, minat dan bakat serta kreatif yang ada dalam kelompok untuk merencanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang ada pada kelompok-kelompok masyarakat. Sedangkan Buya Hamka mengemukakan bahwa : Partisipasi adalah mengambil bagian atau turut menyusun, turut melaksanakan dan turut bertanggung jawab.

Dengan partisipasi masyarakat akan muncul dan tumbuh dari bawah sebagai inisiatif dan aktifitas yang lahir dari rasa tanggung jawab warga masyarakat dalam pembangunan pedesaan/kelurahan yang pada partisipasinya dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.

Keputusan Presiden Repoblik Indonesia dengan nomor :319/19/1978 dijelaskan bahwa : “Berhasil tidaknya repelita akan tergantung pada banyaknya tanggapan pengertian dan pertisipasi rakyat Indonesia dalam meyambut segala tantangan pembangunan ini secara positif guna meratakan jalan bagi cucu dan generasi yang akan dating untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.”(Sirajuddin K.:1991).

Dari penjelasan itu dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pembangunan yang dilaksanakan  selama ini mengarah pada peningkatan kesejahteraan hidup di masa   yang akan datang terutama bagi generasi penerus. Tanggapan, pengertian dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan akan mempercepat terelisasi suatu tujuan. Hal itu dimungkinkan karena potensi besar dalam pembangunan tergantung banyak pada potensi sumber daya manusia dan memiliki kemampuan yang besar pula.                 

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan lebih banyak dipengaruhi oleh sikap mental itu sendiri. Karenanya untuk mendapatkan partisipasi masyarakat terutama pada tingkat desa harus diusahakan adanya perubahan sikap mental kearah perbaikan yang tanpa adanya tekanan-tekanan. Masyarakat juga harus merasa bahwa dalam pembangunan itu terdapat kebutuhan-kebutuhan mereka.

Partisipasi dari segenap pribadi-pribadi dalam masyarakat merupakan syarat mutlak untuk terlaksananya kegiatan-kegiatan dalam pembangunan. Partisipasi menyebabkan terjalinnya kerjasama dalam masyarakat dan kerjasama ini perlu pengkoordinasian yang baik dari pimpinan, dalam hal ini dimaksudkan agar partisipasi tersebut berdaya guna secara efektif.

Koordinasi akan berjalan dengan baik apabila jalur-jalur komunikasi dalam masyarakat berjalan seimbang. Komunikasi yang dimaksudkan adalah komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Dalam masyarakat desa keadaan ini dapat terlaksana dengan baik apabila asas swadaya dan gotong-royong dilaksanakan secara missal dan menyeluruh dalam satu pola tertentu menggambarkan pencerminan kepentingan-kepentingan masyarakat dan individu-individu yang mendukungnya. Dengan demikian apa yang dilaksanakan sebagai proses pembangunan adalah merupakan milik bersama yang harus di pelihara dan di pertanggung jawabkan demi kesejahteraan bersama.

Dengan demikian, pembangunan dalam pemerintahan Jokowi-JK dengan Kabinet Kerja yang baru diharapkan mampu membuat berbagai program pembangunan yang dapat mensejahterahkan masyarakat Indonesia yang lebih baik dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, Partisipasi masyarakat perlu dilibatkan mengingat  syarat mutlak untuk terlaksananya berbagai kegiatan dalam pembangunan nasional secara efektif dan efisien.


Sumber : Segala Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar