oleh : Mochamad Purnaegi Safron
Dalam visi-misinya pada masa kampanye,
presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK)
menjanjikan pembangunan 3.000 km jalan. Namun, masalah utama dalam pembangunan
infrastruktur termasuk jalan selama ini adalah pembebasan lahan yang polemik.
Harapan infrastruktur pembangunan
jalan tersebut, dinantikan oleh Fatchurahman sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Tol Indonesia
(ATI) yang menyatakan kabinet Jokowi-JK bisa mengimplementasikan UU No 2/2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan baik.
Karena dengan UU ini, maka proses pembebasan lahan khususnya untuk jalan tol
bisa dipercepat. Dikutip (detik.com)
Pembangunan pada prinsipnya upaya memperbaiki
keadaan, pembangunan juga dapat dilihat sebagai salah satu jalan untuk
mengetahui segala potensi kreatif yang dimiliki oleh masyarakat seperti yang
dikemukakan oleh (Jakob Oetomo 1984:54) menyatakan “Pembangunan berusaha menggerakkan
dan menguakkan potensi kreatif yang ada dalam masyarakat. Untuk merangsang
potensi kreatif itu maka pembangunan mempertimbangkan system nilai struktur
yaitu hubungan-hubungan dan peranan-peranan yang ada dalam masyarakat.”
infrastruktur pembangunan jalan
tersebut, pada prinsipnya merupakan kemajuan dan perbaikan ke arah yang ingin
dicapai yang secara berkelanjutan. Esensi Pengertian pembangunan itu sendiri memberikan
kejelasan bahwa pembangunan itu adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah dan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang di milik. Semua itu
di maksudkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat baik dari
segi kesejahteraan Rohani maupun Jasmani.
Pembangunan memiliki maknanya bahwa “Pembangunan
adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan berencana
yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara dan pemerintah menuju
modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.” (Siagian: 13)
Sedangkan menurut (Bintoro
Tjokrpamidjojo;3-4) bahwa “Pembangunan nasional adalah rangkaian usaha secara
sadar berencana untuk memperbaiki keadaan sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan yang meliputi program-program pembangunan yang dilaksanakan secara
terus-menerus untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.”
Pembangunan merupakan suatu proses
dinamis, kebijaksanaan harus memberi peluang kepada kenyataan tetapi harus
mengandung kepastian dan kesinambungan bagi pelaksanaan yang fiktif menuju
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dengan
keridhoan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Potensi yang dimiliki masyarakat seringkali
terpendam dan untuk membangkitkan kembali harus melalui pembangunan. Potensi
yang telah muncul melalui pembangunan tersebut sekaligus merupakan salah satu
factor yang dapat memperlancar jalannya roda pembangunan. Potensi-potensi yang
dimaksudkan berupa budaya, ekonomi, nilai dan sebagainya.
Untuk
mencapai target dan sasaran yang telah ditentukan dalam pembagunan fisik harus
memperhatikan dan menentukan sifat dan
bentuk dari objek, demikian pula dengan informasi yang jelas tentang hal-hal
yang menyangkut tentang pembangunan fisik.Setiap pembangunan fisik yang
dilaksanakan harus memperhatikan hal-hal yang terdapat dalam perencanaan
seperti dana, lokasi dan waktu pelaksanaan, keuntungan yang diterima
masyarakat, sifat dan bentuk dari proyek itu sendiri, agar apa yang diharapkan
dalam pelaksanaan kegatan akan berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat.
Partisipasi
Masyarakat dalam Pembangunan
Keberhasilan
pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya tidak
saja ditentukan oleh pemerintah dan aparatnya melainkan juga oleh besarnya
pengertian, kesadaran dan pertisipasi seluruh lapisan masyarakat. Adapun partisipasi
yang dimaksud yang dikutip Nyoman Bratha adalah “Mengikut sertakan
factor-faktor kesadaran, minat dan bakat serta kreatif yang ada dalam kelompok
untuk merencanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang ada pada kelompok-kelompok
masyarakat. Sedangkan Buya Hamka mengemukakan bahwa : Partisipasi adalah
mengambil bagian atau turut menyusun, turut melaksanakan dan turut bertanggung
jawab.
Dengan
partisipasi masyarakat akan muncul dan tumbuh dari bawah sebagai inisiatif dan
aktifitas yang lahir dari rasa tanggung jawab warga masyarakat dalam
pembangunan pedesaan/kelurahan yang pada partisipasinya dilakukan oleh
masyarakat itu sendiri.
Keputusan
Presiden Repoblik Indonesia dengan nomor :319/19/1978 dijelaskan bahwa : “Berhasil
tidaknya repelita akan tergantung pada banyaknya tanggapan pengertian dan
pertisipasi rakyat Indonesia dalam meyambut segala tantangan pembangunan ini
secara positif guna meratakan jalan bagi cucu dan generasi yang akan dating
untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.”(Sirajuddin K.:1991).
Dari
penjelasan itu dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pembangunan yang
dilaksanakan selama ini mengarah pada
peningkatan kesejahteraan hidup di masa
yang akan datang terutama bagi generasi penerus. Tanggapan, pengertian
dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan akan mempercepat
terelisasi suatu tujuan. Hal itu dimungkinkan karena potensi besar dalam
pembangunan tergantung banyak pada potensi sumber daya manusia dan memiliki
kemampuan yang besar pula.
Partisipasi
masyarakat dalam pembangunan lebih banyak dipengaruhi oleh sikap mental itu
sendiri. Karenanya untuk mendapatkan partisipasi masyarakat terutama pada
tingkat desa harus diusahakan adanya perubahan sikap mental kearah perbaikan
yang tanpa adanya tekanan-tekanan. Masyarakat juga harus merasa bahwa dalam
pembangunan itu terdapat kebutuhan-kebutuhan mereka.
Partisipasi
dari segenap pribadi-pribadi dalam masyarakat merupakan syarat mutlak untuk
terlaksananya kegiatan-kegiatan dalam pembangunan. Partisipasi menyebabkan
terjalinnya kerjasama dalam masyarakat dan kerjasama ini perlu pengkoordinasian
yang baik dari pimpinan, dalam hal ini dimaksudkan agar partisipasi tersebut
berdaya guna secara efektif.
Koordinasi
akan berjalan dengan baik apabila jalur-jalur komunikasi dalam masyarakat
berjalan seimbang. Komunikasi yang dimaksudkan adalah komunikasi antara
masyarakat dan pemerintah. Dalam masyarakat desa keadaan ini dapat terlaksana
dengan baik apabila asas swadaya dan gotong-royong dilaksanakan secara missal
dan menyeluruh dalam satu pola tertentu menggambarkan pencerminan
kepentingan-kepentingan masyarakat dan individu-individu yang mendukungnya.
Dengan demikian apa yang dilaksanakan sebagai proses pembangunan adalah
merupakan milik bersama yang harus di pelihara dan di pertanggung jawabkan demi
kesejahteraan bersama.
Dengan
demikian, pembangunan dalam pemerintahan Jokowi-JK dengan Kabinet Kerja yang
baru diharapkan mampu membuat berbagai program pembangunan yang dapat
mensejahterahkan masyarakat Indonesia yang lebih baik dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan nasional. Selain itu, Partisipasi masyarakat perlu
dilibatkan mengingat syarat mutlak untuk
terlaksananya berbagai kegiatan dalam pembangunan nasional secara efektif dan
efisien.
Sumber :
Segala Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar